Struktur Organisasi

Deskripsi tugas berdasarkan struktur organisasi Fakultas, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya.

Senat Fakultas

  1. Merumuskan kebijakan akademik fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi, akademik, kecakapan, dan kepribadian dosen,
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelengaraan fakultas
  4. Menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan
  5. Memberi pertimbangan kepada pimpinan Uiversitas Palangka Raya mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.

Dekan

  1. Memimpin/mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  2. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
  3. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas.
  4. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya.
  5. Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luar negeri.
  6. Melaksanakan pembinaan civitas akademik.
  7. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat.
    Wakil Dekan 1 (Bidang Akademik)
  8. Membantu Dekan dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, melakukan inventarisasi dan evaluasi akademik atau pendidikan, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  9. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan.
  10. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
  11. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru.
  12. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi.
  13. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik.
  14. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama.
  15. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

Wakil Dekan 2 (Bidang Umum dan Keuangan)

  1. Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
  2. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
  3. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
  4. Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumah tanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas.
  5. Menyelenggarakan hubungan masyarakat dan mengelola data bidang administrasi umum.
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan.
  7. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja.
  8. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

Wakil Dekan 3 (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni)

  1. Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan.
  3. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa.
  4. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
  5. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Alumni Fakultas.
  6. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
  7. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.

Unit Penjaminan Mutu (UPM)

UPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.

Program Studi

  1. Merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik Program Studi.
  2. Menyusun dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan standar nasional dan keunikan program studi.
  3. Menjalin kerjasama akademik dengan pihak internal dan eksternal (nasional maupun internasional).
  4. Mengkoordinasikan kegiatan perkuliahan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  5. Menyusun laporan tahunan dan rencana strategis pengembangan Program Studi.

Ketua Urusan Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni

  1. Mengelola pelaksanaan perkuliahan, penyusunan jadwal, distribusi mata kuliah, dan penjadwalan dosen.
  2. Mengelola administrasi akademik seperti KRS, KHS, transkrip, dan arsip akademik mahasiswa.
  3. Mengoordinasi pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), seminar, dan sidang tesis.
  4. Membantu Ketua Prodi dalam pengembangan kualitas pembelajaran dan pemantauan CP (Capaian Pembelajaran).
  5. Menyusun dan melaksanakan program pembinaan kemahasiswaan berbasis minat, bakat, dan karakter kebangsaan.
  6. Menyusun strategi penguatan jaringan alumni dan tracer study untuk mendukung evaluasi lulusan.
  7. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan organisasi mahasiswa dan forum diskusi ilmiah.
  8. Membangun komunikasi dengan alumni untuk mendukung program pengembangan karier lulusan.

Ketua Tim Urusan Ketatausahaan, Keuangan, Kepegawaian dan BMN

  1. Mengelola administrasi keuangan, perencanaan anggaran, dan pelaporan keuangan unit Program Studi.
  2. Mengelola arsip dan dokumen kepegawaian, termasuk absensi dosen dan tenaga kependidikan.
  3. Menyusun dan menginventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan dalam operasional prodi.
  4. Menyusun kebutuhan pengadaan barang dan jasa sesuai rencana kerja Program Studi.

Kepala Laboratorium

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja laboratorium sesuai dengan kebutuhan akademik.
  2. Menyediakan fasilitas pendukung seperti perangkat teknologi, basis data politik, dan ruang simulasi kebijakan.
  3. Mendukung kegiatan praktikum, riset mahasiswa, dan pengujian instrumen penelitian.
  4. Mengelola aset laboratorium dan memastikan pemanfaatannya secara optimal.

Kepala Ruang Baca

  1. Mengelola dan memperbarui koleksi buku, jurnal, artikel ilmiah, dan media referensi lain sesuai kebutuhan prodi.
  2. Menyediakan akses terhadap literatur digital, database ilmiah, dan jurnal open access.
  3. Menyusun layanan informasi dan referensi ilmiah bagi mahasiswa dan dosen.
  4. Berkoordinasi dengan perpustakaan pusat untuk integrasi dan pengembangan koleksi.