Program Studi Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya disusun berdasarkan paradigma pendidikan tinggi berbasis Outcome Based Education (OBE) yang menempatkan capaian pembelajaran lulusan sebagai orientasi utama dalam proses pengembangan kurikulum. Kurikulum ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademik, profesional, dan etis dalam bidang ilmu politik, serta mampu merespons dinamika sosial, politik, pemerintahan, dan kebijakan publik secara kritis, adaptif, dan inovatif. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan dunia kerja, serta karakteristik lokal Kalimantan Tengah sebagai bagian dari penguatan identitas akademik institusi. Oleh karena itu, landasan pengembangan kurikulum menjadi aspek penting yang menentukan arah, substansi, dan implementasi pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Palangka Raya.
Landasan filosofis kurikulum Program Studi Magister Ilmu Politik berangkat dari pandangan bahwa pendidikan merupakan proses pembentukan manusia yang berintegritas, berkeadaban, demokratis, dan bertanggung jawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ilmu politik dipahami tidak hanya sebagai kajian kekuasaan dan pemerintahan semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun keadilan sosial, demokrasi, partisipasi publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Palangka Raya menempatkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, keberagaman budaya, dan kearifan lokal Huma Betang sebagai fondasi dalam pengembangan kompetensi lulusan. Filosofi pendidikan ini mendorong lahirnya lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, etika politik, kemampuan kepemimpinan, dan komitmen terhadap pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan.
Landasan filosofis kurikulum Program Studi Magister Ilmu Politik berangkat dari pandangan bahwa pendidikan merupakan proses pembentukan manusia yang berintegritas, berkeadaban, demokratis, dan bertanggung jawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Ilmu politik dipahami tidak hanya sebagai kajian kekuasaan dan pemerintahan semata, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun keadilan sosial, demokrasi, partisipasi publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kurikulum Program Studi Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Palangka Raya menempatkan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, keberagaman budaya, dan kearifan lokal Huma Betang sebagai fondasi dalam pengembangan kompetensi lulusan. Filosofi pendidikan ini mendorong lahirnya lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial, etika politik, kemampuan kepemimpinan, dan komitmen terhadap pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan.
Landasan psikologis kurikulum berorientasi pada karakteristik peserta didik pada jenjang magister yang menuntut pengembangan kemampuan berpikir kritis, reflektif, kreatif, dan mandiri. Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Politik umumnya berasal dari latar belakang profesi dan pengalaman yang beragam, sehingga proses pembelajaran perlu dirancang secara partisipatif, kolaboratif, dan berbasis pengalaman empiris. Pendekatan pembelajaran dalam kurikulum OBE menekankan student centered learning yang memungkinkan mahasiswa aktif dalam mengonstruksi pengetahuan, melakukan riset, menganalisis persoalan politik, serta menghasilkan solusi yang aplikatif dan inovatif. Kurikulum juga memperhatikan perkembangan psikologis peserta didik dewasa yang memiliki kebutuhan aktualisasi diri, pengembangan karier, dan peningkatan kapasitas profesional. Dengan demikian, proses pembelajaran diarahkan untuk membentuk lulusan yang memiliki kepercayaan diri, kemampuan komunikasi akademik, keterampilan kepemimpinan, dan kecakapan adaptif dalam menghadapi perubahan sosial politik yang kompleks.
Landasan historis kurikulum Program Studi Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Palangka Raya berakar pada perkembangan ilmu politik dan perjalanan pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam konteks penguatan demokrasi, reformasi birokrasi, dan pembangunan daerah. Perkembangan sistem politik nasional pasca reformasi telah membawa perubahan signifikan terhadap kebutuhan kompetensi lulusan ilmu politik, terutama dalam bidang kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, politik lokal, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, keberadaan Universitas Palangka Raya sebagai perguruan tinggi negeri di Kalimantan Tengah memiliki sejarah penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di wilayah tengah Indonesia. Program Studi Magister Ilmu Politik hadir sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan kapasitas akademik dan profesional masyarakat, aparatur pemerintah, serta praktisi politik di Kalimantan Tengah dan kawasan sekitarnya. Pengalaman historis masyarakat Kalimantan Tengah yang multikultural, berbasis komunitas adat, dan kaya akan nilai-nilai lokal turut menjadi bagian penting dalam pengembangan kurikulum yang kontekstual dan relevan dengan tantangan zaman.
Landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, evaluasi, dan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan dan pencapaian kurikulum antara lain sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi,
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 283/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studiilmu Politik Program Magister Dan Program Studi Kebijakan Publik Program Magister Pada Universitas Palangka Raya Di Kota Palangka Raya.
- Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Standar Pendidikan Tinggi Pada Universitas Palangka Raya
- Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 2455/UN24/KP/2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Politik dan Ketua dan Sekretaris Program Studi Magister Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor : 2681/UN24/KU/2026 Tentang Penetapan Jenis Dan Tarif Program Magister dan Doktor Di Lingkungan Universitas Palangka Raya Tahun 2026.
Selain itu, pengembangan kurikulum juga memperhatikan paradigma Outcome Based Education (OBE), standar akreditasi nasional dan internasional, serta visi dan kebijakan akademik Universitas Palangka Raya. Landasan yuridis ini menjadi dasar legal dan operasional dalam memastikan bahwa kurikulum yang dikembangkan memenuhi standar mutu pendidikan tinggi, relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan, dan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
